Makna kampanye adalah meyakinkan orang yang belum yakin akan maksud dan tujuan satu tindakan. Ini soal keyakinan. Hingga tidak mungkin dilakukan perubahan secara instant, dalam waktu sekejap.
Perolehan suara yang lebih permanen diperoleh bila parpol mampu melaksanakan fungsi dasarnya. Artinya, aktivitas parpol yang terukur dan terjadwal pada empat hal: elite recrutment, interest aggregation, point of reference, dan direction to government (Hague, Harrop dan Breslin, 1998:118). Bila ini dilakukan sama halnya parpol sudah melakukan kampanye sepanjang tahun, begitu juga dengan calon dari jalur independen, (dikenal dan disukai tentu didukung oleh integritas, kredibilitas dan moralitas yang baik) adalah kampanye yang sesungguhnya.
Tapi, seperti kita ketahui bersama bahwa parpol kita belum berfungsi secara ideal. Kita boleh berdebat tentang penyebabnya, tetapi inilah kenyataanya. Fakta ini tidak kondusif bagi upaya menjadikan Pemilu khususnya Pemilukada Kota Kupang 2012 sebagai corner stone dalam proses pembangunan politik di Kota Kupang. Untuk itu semangat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah mengedepankan rasionalitas terutama pada para pemilih agar ditemukan solusi yang konstruktif terhadap persoalan kemasyarakatan di negara ini.
Bagaimana caranya? Kampanye harus dikemas ke dalam format “pesta yang serius”. Kita sepertinya terlanjur mensosialisasikan pemilukada sebagai sebuah “pesta” daripada sebuah “proses” politik yang membutuhkan keseriusan pengkajian masalah kemasyarakatan di kota ini ketimbang memilih kampanye dengan tebar pesona lewat poster, baleho, stiker, spanduk, brosur, pamflet, spot iklan di radio dan lain sebagainya. Entahlah, apakah kita sadar untuk mengakhiri persepsi kampanye yang “tidak serius” ini. Karena itu, format kampanye yang perlu kita terapkan adalah tetap membuka peluang bagi pengerahan massa, semisalnya pawai, konvoi sebagai bagian dari tradisi pesta. Tapi dalam pesta itu harus ada upaya serius untuk merubah status para pemilih dari sekadar supporter menjadi voter.
Kampanye sebagai pusat perjuangan kepentingan yang paling terbuka dalam proses pemilu, harus dilaksanakan se-rasional mungkin sekalipun UU maupun keputusan KPU masih memungkinkan adanya mobilisasi massa, bentuk kampanya semacam ini nyaris tidak membuka peluang bagi terjadinya dialog antara orang yang hendak memerintah dan orang yang hendak diperintah. Ini selain tidak sesuai dengan terjadinya pergerseran konsep dari government ke governance dalam bidang pemerintahan, juga tidak sesuai dengan niat kita untuk meningkatkan kecerdasan bangsa.
Pemilukada bukan sekadar menjaring aspirasi masyarakat. Bukan sekadar membuka peluang bagi terjadinya transisi kekuasaan secara damai. Lebih dari itu, pemilulada memiliki nilai edukatif, mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan masalah berbangsa dan bernegara yang kita hadapi, memahami “modal” yang kita miliki untuk memecahkan masalah itu, mengkaji alternatif yang tersedia untuk memecahkannya, dan sadar atas satu pilihan bersama dari sekian alternatif yang tersedia, apakah itu calon yang diusung parpol atau calon dari jalur independen.
Metode lain yang cukup moderat untuk kampanye adalah Diskusi Kelompok Terfokus atau FGD (Focus Group Discussion). Aslinya ini adalah metode pengumpulan informasi dalam riset sosial. Anggota masyarakat dikumpulkan dalam satu kelompok. Ada yang bertindak sebagai fasilitator (bukan narasumber atau moderator), sehingga setiap orang yang terlibat dapat berbicara bebas mengenai persoalan apa saja yang mereka rasa penting untuk dibahas. Format acara FGD tidak harus seserius sebuah penelitian atau seminar, bisa di isi dengan acara “hura-hura” seperti hiburan musik, games, nonton film bareng, digelar secara santai. Dengan demikian setiap orang bisa saling belajar dan saling memahami dan tidak ada yang merasa “lebih” dibandingkan dengan orang lain. Sangat populis, egalitarian, sehingga proses yang demokratis bisa tumbuh di arena kampanye seperti ini. Para juru kampanye beralih fungsi menjadi fasilitator (bukan narasumber dan moderator) dan sang calon dapat tampil di depan rakyat seperti apa adanya. Model FGD ini sepertinya layak dipertimbangkan sebagai salah satu metode kampanye guna mewujudkan “pesta yang serius”.
Kampanye yang smart turut menentukan nasib kota ini, jika kita salah memilih pemimpin maka kita harus menunggu lima tahun lagi.













0 komentar:
Poskan Komentar