Pages

Tampilkan postingan dengan label cinta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cinta. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Oktober 2014

Pernikahan (2)


Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.

Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak.

2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Kemudian ada juga persyaratan administrasi seperti berikut ini:
1.  Fotocopy KTP
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3   & 3×4
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

Pernikahan

Pernikahan sejatinya adalah sebuah perjalanan hidup baru bagi dua sejoli yang telah memantapkan untuk berkeluarga sampai mati. Semua pasangan berharap bahwa pernikahan mereka akan langgeng sampai akhir hayat, melahirkan anak-anak yang cerdas dan saleh, serta hidup mapan dan berkecukupan. Namun, pernikahan nilainya jauh lebih dari sekedar apa yang terlihat. Pernikahan adalah sarana beribadah pula pada Tuhan, di mana tiap-tiap insan menjaga kesuciannya dari perzinahan dengan memiliki pasangan resmi.

Mengutip dari Wikipedia:
“Pernikahan merupakan pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.”

Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. 

Rabu, 15 Oktober 2014

Patah Hati



Patah hati tidak bisa ditolak oleh sebagian pasangan yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka. Patah hati merupakan emosi di mana keadaan mental tak lagi memiliki semangat, gairah dan diliputi oleh kekecewaan karena peristiwa yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pasangan.

Sebagian besar orang menjadikan patah hati sebagai titik kehancuran, di mana harapan musnah, cinta lenyap. Namun, sebagian justru menjadikan rasa sakit itu sebagai titik balik yang memicu keinginan untuk mempertahankan diri dari rasa sakit yang berikutnya atau yang lebih parah.Efek dari patah hati ini menimbulkan harga diri yang terluka, rasa terhina, malu, maupun kehilangan kepercayaan diri.

Cinta dan Patah hati muncul secara bergantian. Saat terpuruk, seseorang biasanya membutuhkan sandaran maupun pihak lain yang bisa memberikan motivasi. Kenyataan tak serupa dengan harapan dan situasi bisa menjadi sangat sensitif. Waktu bisa menyembuhkan kekecewaan tapi rasa kecewa, sakit hati tidak akan pernah hilang untuk selamanya dari memori yang tersakiti.
 
 
Blogger Templates