Pages

Tampilkan postingan dengan label patah hati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label patah hati. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Oktober 2014

Dampak Perceraian


Perceraian pun mengakibatkan beberapa hal, terutama dari segi hukum, seperti:
1. Bekas suami wajib memberikan harta (mut'ah) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);

2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;

3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;

4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.

Sedangkan jika pernikahan putus karena gugat cerai, maka :
1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia).

2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun.

5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan.

6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

7. Mengenai harta gono gini atau harta bersama pembagiannya adalah masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (perjanjian pranikah).

Perceraian



Pernikahan sejatinya adalah suatu momen atau sebuah perjalanan hidup yang baru dan sakral bagi dua individu. Dua orang yang berbeda, dengan perangai dan watak yang berbeda, menjadi satu dalam ikatan pernikahan. Tak jarang, dalam perbedaan-perbedaan tersebut mereka bertengkar, kemudian menimbulkan konflik-konflik kecil yang kian melebar dan meluas, hingga perpisahan tak dapat dielakkan, sehingga perceraian menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan masalah.

Dasar hukum mengenai perceraian ini ada pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; UU No. 7 tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; serta sumber hukum lainnya.

Ada beberapa macam perceraian, dalam agama islam yaitu Talak Raj'i, Talak Bain syughra, Talak Bain Kubraa, Talak Sunny, dan Talak Bid'i.

Talak Raj'i : suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Talak ini diisyaratkan pada istri yang telah digauli. Menurut Kompilasi Hukum Islam talak raj’i adalah talak kesatu dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Talak Bain syughra : talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Talak Bain Kubraa : talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Talak Sunny : talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

Talak Bid'i : talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Rabu, 15 Oktober 2014

Patah Hati



Patah hati tidak bisa ditolak oleh sebagian pasangan yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka. Patah hati merupakan emosi di mana keadaan mental tak lagi memiliki semangat, gairah dan diliputi oleh kekecewaan karena peristiwa yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pasangan.

Sebagian besar orang menjadikan patah hati sebagai titik kehancuran, di mana harapan musnah, cinta lenyap. Namun, sebagian justru menjadikan rasa sakit itu sebagai titik balik yang memicu keinginan untuk mempertahankan diri dari rasa sakit yang berikutnya atau yang lebih parah.Efek dari patah hati ini menimbulkan harga diri yang terluka, rasa terhina, malu, maupun kehilangan kepercayaan diri.

Cinta dan Patah hati muncul secara bergantian. Saat terpuruk, seseorang biasanya membutuhkan sandaran maupun pihak lain yang bisa memberikan motivasi. Kenyataan tak serupa dengan harapan dan situasi bisa menjadi sangat sensitif. Waktu bisa menyembuhkan kekecewaan tapi rasa kecewa, sakit hati tidak akan pernah hilang untuk selamanya dari memori yang tersakiti.
 
 
Blogger Templates