Pages

Jumat, 17 Oktober 2014

Penulis-penulis Indonesia Terkenal

Buku merupakan salah satu sumber pengetahuan yang tidak ada matinya. Di Indonesia terdapat banyak sekali tokoh-tokoh penulis terkenal yang tentu saja memegang peranan penting dalam dunia ke-penulisan Nasional. Jajaran penulis terkenal dengan berbagai karya best-sellernya ini akhirnya menjadi buah cipta yang mampu meningkatkan minat baca masyarakat, dan pada akhirnya memang menunjukkan peran yang penting dalam peningkatan minat baca di Indonesia. Beberapa pengarang itu tak lain adalah:

1. Andrea Hirata


 Lahir di Belitung, 24 Oktober 1976, penulis ini merupakan salah satu novelis terkenal yang telah merevolusi dunia Sastra Indonesia. Berasal dari Pulai Belitung provinsi bangka belitung dengan novel perdananya adalah Laskar Pelangi.

Novel Laskar pelangi merupakan salah satu novel paling laris di Indonesia sejak tahun 2006 hingga saat ini, menurut beberapa sumber Laskar Pelangi telah berhasil di jual dalam 600.000 exp. Selain itu, novel ini telah diadaptasi menjadi berbagai bentuk seni lain, seperti Film, Lagu, dan Drama musikal.

Karya-karya Penulis Terkenal Andrea Hirata

Laskar Pelangi
Sang Pemimpi
Edensor
Maryamah Karpov
Padang Bulan & Cinta di Dalam Gelas (2010)
Sebelas Patriot (2011)
Laskar Pelangi Song Book (2012).

2. Habiburrahman El Shirazy


Habiburrahman El Shirazy pernah dinobatkan sebagai Novelis No.1 Indonesia oleh INSANI UNIVERSITAS DIPONEGORO (UNDIP) Semarang. Novelis lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir ini juga dikenal sebagai sosok sutradara, dai, dan penyair.

Selain di Indonesia, Karya-karyanya banyak diminati juga di mancanegara seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Hongkong, Taiwan dan Australia. Banyak yang menilai karya-karya fiksi kang Abik dapat membangun jiwa dan menumbuhkan semangat berprestasi pembaca-nya. Di antara karya-karyanya yang telah beredar di pasaran dan berhasil menjadi salah satu novel fiksi terlaris di Indonesia yang dicetak sampai dengan 160 ribu eksemplar hanya dalam jangka waktu tiga tahun adalah Ayat-Ayat Cinta, yang telah diadaptasi menjadi film pada 2008.

Karya-karya Penulis Terkenal Habiburrahman El Shirazy

Diatas Sajadah Cinta (telah disinetronkan Trans TV, 2004),
Ayat-Ayat Cinta (Republika-Basmala, 2004)
Ketika Cinta Berbuah Surga (MQS Publishing, 2005)
Pudarnya Pesona Cleopatra (Republika, 2005)
Ketika Cinta Bertasbih (Republika-Basmala, 2007),
Ketika Cinta Bertasbih 2 (Republika-Basmala, 2007)
Dalam Mihrab Cinta (Republika-Basmala, 2007).

3. Darwis Tere Liye


Darwis Tere Liye atau biasa dikenal “Tere Liye” merupakan nama pena yang diambil dari bahasa India dengan arti : untukmu, untuk-Mu. Karya-nya selalu sukses membuat pembaca merenung, gaya bahasa yang sederhana, mudah dimengerti, namun terangkai dengan indah adalah kesan yang akan dirasakan setiap pembaca tulisannya. Dengan kepiawaiannya merangkai kata, cerita, dan makna tak heran jika hampir seluruh novel Tere Liye sukses meraih Best Seller.

Karya-karya Penulis Terkenal Darwis Tere Liye
Daun Yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin (Gramedia Pustaka Umum,2010)
Pukat (Penerbit Republika, 2010)
Burlian (Penerbit Republika, 2009)
Hafalan Sholat Delisa (Penerbit Republika, 2005)
Moga Bunda Disayang Allah (Penerbit Republika, 2005)
The Gogons Series : James & Incridible Incodents (Gramedia Pustaka Umum, 2006)
Bidadari – Bidadari Surga (Penerbit Republika, 2008)
Sang Penandai (Penerbit Serambi, 2007)
Rembulan Tenggelam di Wajahmu (Grafindo 2006 & Republika 2009)
Mimpi-Mimpi Si Patah Hati (Penerbit AddPrint, 2005)
Cintaku Antara Jakarta dan Kualal Lumpur (Penerbit AddPrint, 2006)
Senja Bersama Rosie (Penerbit Grafindo, 2008)
Eliana, Serial Anak-Anak Mamak

4. Hilman Hariwijaya



Pria yang dikenal melalui cerita pendek yang berjudul Lupus ini, pertama kali menerbitkan cerpennya pada majalah 'Hai' dibulan Desember 1986, yang kemudian dibukukan menjadi sebuah novel."

Pengarang satu ini pernah dikenal degan julukan "˜Jago Ngocol se-Indonesia" karena serial Lupus-nya. Di awal tahun 90-an, sosok Lupus menjadi ikon di kalangan anak muda, dengan rambut sedikit gondrong berjambul dan selalu mengunyah permen. Kisah Lupus sendiri menggambarkan gaya hidup remaja yang hampir selalu diselingi dengan humor segar.

Motivasi Hilman menjadi penulis berawal dari kecemburuan terhadap teman-temannya yang memilki keahlian sehingga terkenal, maka ia pun ingin mengalami hal yang sama. Dipilihnyalah menulis sebagai jalan utamanya. Meski disepelekan oleh sebagian orang, namun ia tak pernah surut dari keinginannya menjadi penulis.


Karya-karya Penulis Terkenal Hilman Hariwijaya
Lupus
Olga
Lulu
Keluarga Hantu
Vanya
Vladd, dan masih banyak lagi

bersambung....

Dampak Perceraian


Perceraian pun mengakibatkan beberapa hal, terutama dari segi hukum, seperti:
1. Bekas suami wajib memberikan harta (mut'ah) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);

2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;

3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;

4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.

Sedangkan jika pernikahan putus karena gugat cerai, maka :
1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia).

2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun.

5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan.

6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

7. Mengenai harta gono gini atau harta bersama pembagiannya adalah masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (perjanjian pranikah).

Perceraian



Pernikahan sejatinya adalah suatu momen atau sebuah perjalanan hidup yang baru dan sakral bagi dua individu. Dua orang yang berbeda, dengan perangai dan watak yang berbeda, menjadi satu dalam ikatan pernikahan. Tak jarang, dalam perbedaan-perbedaan tersebut mereka bertengkar, kemudian menimbulkan konflik-konflik kecil yang kian melebar dan meluas, hingga perpisahan tak dapat dielakkan, sehingga perceraian menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan masalah.

Dasar hukum mengenai perceraian ini ada pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; UU No. 7 tahun 1989 jo. UU No. 3 tahun 2006 jo. UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; serta sumber hukum lainnya.

Ada beberapa macam perceraian, dalam agama islam yaitu Talak Raj'i, Talak Bain syughra, Talak Bain Kubraa, Talak Sunny, dan Talak Bid'i.

Talak Raj'i : suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk istri tanpa kehendaknya. Talak ini diisyaratkan pada istri yang telah digauli. Menurut Kompilasi Hukum Islam talak raj’i adalah talak kesatu dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Talak Bain syughra : talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Talak Bain Kubraa : talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Talak Sunny : talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

Talak Bid'i : talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Kamis, 16 Oktober 2014

Pernikahan (2)


Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.

Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak.

2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Kemudian ada juga persyaratan administrasi seperti berikut ini:
1.  Fotocopy KTP
2.  Fotokopi kartu keluarga Catin
3.  Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3   & 3×4
4.  Surat pengantar dari RT setempat
5.  Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.  N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.  Surat izin orangtua (N5)
8.  N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

Pernikahan

Pernikahan sejatinya adalah sebuah perjalanan hidup baru bagi dua sejoli yang telah memantapkan untuk berkeluarga sampai mati. Semua pasangan berharap bahwa pernikahan mereka akan langgeng sampai akhir hayat, melahirkan anak-anak yang cerdas dan saleh, serta hidup mapan dan berkecukupan. Namun, pernikahan nilainya jauh lebih dari sekedar apa yang terlihat. Pernikahan adalah sarana beribadah pula pada Tuhan, di mana tiap-tiap insan menjaga kesuciannya dari perzinahan dengan memiliki pasangan resmi.

Mengutip dari Wikipedia:
“Pernikahan merupakan pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.”

Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. 

Rabu, 15 Oktober 2014

Patah Hati



Patah hati tidak bisa ditolak oleh sebagian pasangan yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka. Patah hati merupakan emosi di mana keadaan mental tak lagi memiliki semangat, gairah dan diliputi oleh kekecewaan karena peristiwa yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pasangan.

Sebagian besar orang menjadikan patah hati sebagai titik kehancuran, di mana harapan musnah, cinta lenyap. Namun, sebagian justru menjadikan rasa sakit itu sebagai titik balik yang memicu keinginan untuk mempertahankan diri dari rasa sakit yang berikutnya atau yang lebih parah.Efek dari patah hati ini menimbulkan harga diri yang terluka, rasa terhina, malu, maupun kehilangan kepercayaan diri.

Cinta dan Patah hati muncul secara bergantian. Saat terpuruk, seseorang biasanya membutuhkan sandaran maupun pihak lain yang bisa memberikan motivasi. Kenyataan tak serupa dengan harapan dan situasi bisa menjadi sangat sensitif. Waktu bisa menyembuhkan kekecewaan tapi rasa kecewa, sakit hati tidak akan pernah hilang untuk selamanya dari memori yang tersakiti.

Telaga Sarangan



Magetan terkenal dengan tempat wisatanya yaitu telaga sarangan. Menurut penduduk sekitar sarangan, telaga sarangan juga sering disebut sebagai telaga pasir, karena tempat itu dipercaya sebagai tempat tinggal kyai dan nyai pasir. Dipercaya, pulau yang ada di tengah telaga tersebut adalah tempat bersemayamnya roh leluhur pencipta Telaga Sarangan, yaitu Kyai Pasir dan Nyai pasir.

Menurut legenda, telaga serangan terbentuk karena tindakan kyai dan nyai pasir ini. Kedua pasangan itu bertahun-tahun hidup berdampingan tetapi belum dikaruniai seorang anak. Lalu untuk mendapatkan keturunan, Kyai dan Nyai Pasir bersemedi dan memohon kepada Sang Hyang Widhi. Setelah mereka melakukan semedinya itu akhirmya mereka pun mendapatkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Joko Lelung. Agar keluarga itu bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, sehari-hari mereka bercocok tanam dan berburu. Karena menurut mereka pekerjaan yang di kerjakan itu sangatlah berat, maka pasangan ini memutuskan untuk bersemedi lagi untuk memohon kesehatan dan panjang umur kepada Sang Hyang Widhi.

Dalam semedinya kali itu, pasangan suami tersebut mendapatkan wasiat agar keinginannya bisa terwujud, pasangan ini harus dapat menemukan dan memakan telur yang ada di dekat ladang mereka. Akhirnya pasangan suami istri itu berhasil menemukan telur itu dan langsung di bawa pulang dan memasaknya. Lalu telur yang sudah matang itu dibagi untuk keduanya. setelah memakannya pasangan itu merasakan panas dan gatal di seluruh tubuhnya setelah ia pergi ke ladangnya. Pasangan suami itu terus menggaruk tubuhnya yang terasa gatal hingga menimbulkan luka lecet di seluruh tubuh mereka.

Lama kelamaan keduanya berubah menjadi ular naga yang sangat besar. Lalu kedua ular tersebut berguling-guling di pasir sehingga menimbulkan cekungan yang kemudian mengeluarkan air yang sangat deras dan menggenamgi cekungan yang di buat oleh ular naga tersebut. Akhirnya pasangan tersebut menyadari kemampuan yang mereka miliki, mereka berniat untuk membuat cekungan yang banyak untuk menenggelamkan Gunung Lawu. Mengetahui kedua orang tuanya tiba-tiba berubah menjadi naga dan memiliki niat yang buruk, maka anaknya yaitu Joko Lelung pun juga bersemedi memohon agar niat kedua orang tuanya tersebut dapat digagalkan, dan semedi Joko Lelung pun diterima oleh Hyang Widhi. Saat keduan orang tuanya sedang berguling-guling membuat cekungan baru, lalu timbul wahyu kesadaran agar Kyai dan Nyai Pasir mengurungkan niat mereka untuk menenggelamkan Gunung Lawu.

Seperti itulah cerita singkat mengenai telaga sarangan. Selain telaga sarangan, kabupaten magetan sebenarnya juga memiliki tempat wisata lainnya seperti air terjun tirtasari, telaga wahyu, pemandian dewi sri, bumi perkemahan mojosemi, air terjun watu ondo, argo dumilah, air terjun jarakan, candi reog, candi simbatan, taman ria maospati, dan lain-lain.
 
 
Blogger Templates