Perceraian pun mengakibatkan beberapa hal, terutama dari segi hukum, seperti:
1. Bekas suami wajib memberikan harta (mut'ah) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istrinya tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan (qobla al dukhul);
2. Memberikan nafkah, tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa tunggu (iddah selama 90 hari), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
3. Melunasi mahar (mas kawin) yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul;
4. Membebankan biaya pemeliharaan (hadhanah) untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.
Sedangkan jika pernikahan putus karena gugat cerai, maka :
1. Anak yang belum mummayiz (dibawah 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya (kecuali ibunya telah meninggal dunia).
2. Anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
3. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dapat mengurus diri sendiri yaitu 21 tahun.
5. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama yang memberikan Putusan.
6. Pengadilan dapat pula mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.