Pernikahan menjadi sah bila kedua individu tersebut telah
menandatangi sejumlah dokumen pernikahan yang telah disiapkan. Berdasarkan
Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan
adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.
Syarat-syarat tersebut yaitu:
1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat
izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah
meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh
dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan
kehendaknya.
3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak
mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang
memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus
ke atas.
Kemudian ada juga persyaratan administrasi seperti berikut
ini:
1. Fotocopy KTP
2. Fotokopi
kartu keluarga Catin
3. Pas Photo
berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3
& 3×4
4. Surat
pengantar dari RT setempat
5. Surat
Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan,
bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa
dibuat sendiri)
6. N1, N2 dan
N4 dari desa/kelurahan
7. Surat izin
orangtua (N5)
8. N6 dari
desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9. Akta Cerai
dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)